![]() |
| Paris at Night |
Jika Anda pernah bermimpi untuk berkeliling dunia atau akan melakukan perjalanan keliling dunia seperti saya (hehe.. Bismillah), maka ketahuilah untuk berkeliling dunia tidak semudah seperti melakukan perjalanan Surabaya-Sidoarjo atau Surabaya-Madura karena Anda akan melewati batas antar Negara entah batas itu terdapat di darat ataupun di laut. Dengan melewati perbatasan tersebut maka kita diwajibkan untuk memiliki surat ijin meninggalkan negara Anda dan memasuki negara tujuan Anda secara legal (resmi), surat ijin atau yang biasa disebut paspor itu dapat menjamin Anda bahwa Negara akan bertanggung jawab terhadap Anda apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika Anda sedang berwisata atau studi di Negara tujuan Anda. Kondisi ini akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan perjalanan dalam negeri dan antar kota, karena Anda masih dalam teritorial Indonesia maka tidak diperlukan paspor untuk melakukan perjalanan ke Sidoarjo atau Madura. Namun jika ingin melihat tempat tinggal KD-Raul (upss...) di Timor Leste Anda harus membuat paspor, walaupun Timor Leste masih satu pulau di Kepulauan Timor (masih ingat kan kapan Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia).
Kembali ke topik, maka jika Anda akan melakukan perjalanan yang melewati batas wilayah antar 2 Negara/lebih diperlukan surat ijin yang disebut paspor. Saya akan mengulas sedikit mengenai pembuatan paspor pada artikel ini, semoga bermanfaat.
Sebelum saya menjelaskan bagaimana cara pembuatan paspor, untuk anda yang belum mengetahui definisi paspor walaupun saya yakin sebagian besar dari Anda sudah mengetahuinya saya akan menjelaskannya terlebih dahulu. Paspor atau dalam bahasa inggris disebut sebagai passport artinya adalah surat perjalanan, sedangkan definisinya sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara (sesuai dengan pasal 1 huruf 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian). Berikut ini merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
· Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilengkapi dengan Kartu Keluarga atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
· Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
· Bukti identitas diri, yaitu : Akte kelahiran, Akte perkawinan/Surat Nikah, Ijazah, Surat Babtis, Surat keterangan ganti nama, Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi WNI yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
· Atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
Baiklah, setelah anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut maka cara mengajukan permohonan paspor sebagai berikut. Sebelum melangkah terlalu jauh, saya akan menjelaskan pengajuan secara on-line karena di dunia yang serba canggih ini semua bisa di akses dari manapun.
· Buka website www.imigrasi go.id pada browser anda lalu pastikan dokumen-dokumen yang telah anda siapkan telah di-scan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB).
· Pilih menu LAYANAN PASPOR ONLINE.
· Akan muncul 2 (dua) menu antara lain PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
· Halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah "KOLOM KANIM" yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan > Kanim Surabaya, proses pembuatan paspor ditujukan di Kantor Imigrasi Surabaya > lanjutkan proses.
· Halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
· Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir.
· Jangan lupa untuk menyimpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.
Biaya pembuatan surat perjalanan/paspor sangat bervariasi, saya hanya akan memberitahukan tarif paspor biasa untuk WNI/orang (perbuku) untuk informasi lebih lengkap klik disini.
· Paspor Biasa 48 halaman Rp 200.000,-
· Paspor Biasa 24 halaman Rp 50.000,-
· Paspor Biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000,-
· Paspor Biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000,-
Sekian informasi yang dapat saya sampaikan, nantinya jika ada informasi tambahan akan saya terbitkan pada artikel berikutnya.

Be First to Post Comment !
Post a Comment