preparation for my future voyage

Cagar Budaya

Friday, January 14, 2011
Istilah dan batasan tentang Benda Cagar Budaya (BCB) menurut Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah :
  1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
  2. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan situs dalam Undang-Undang di atas adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya. Pengertian Kawasan Cagar Budaya (KCB) adalah tidak hanya berupa satu situs, akan tetapi bisa merupakan suatu lokasi yang lebih luas yang terdiri dari beberapa situs. KCB dapat diketahui dan ditentukan berdasarkan dari hasil penelitian, kajian dan studi, sehingga secara akademik dapat dipertanggungjawabkan, dan kemudian dapat dijadikan acuan dalam penentuan kebijakan selanjutnya, antara lain dalam pembuatan peraturan daerah maupun keputusan-keputusan lain yang perlu diterbitkan oleh pihak eksekutif atau pemerintah.
Be First to Post Comment !
Post a Comment