AN AGNES' WORLD

preparation for my future voyage

Paris at Night

Jika Anda pernah bermimpi untuk berkeliling dunia atau akan melakukan perjalanan keliling dunia seperti saya (hehe.. Bismillah), maka ketahuilah untuk berkeliling dunia tidak semudah seperti melakukan perjalanan Surabaya-Sidoarjo atau Surabaya-Madura karena Anda akan melewati batas antar Negara entah batas itu terdapat di darat ataupun di laut. Dengan melewati perbatasan tersebut maka kita diwajibkan untuk memiliki surat ijin meninggalkan negara Anda dan memasuki negara tujuan Anda secara legal (resmi), surat ijin atau yang biasa disebut paspor itu dapat menjamin Anda bahwa Negara akan bertanggung jawab terhadap Anda apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika Anda sedang berwisata atau studi di Negara tujuan Anda. Kondisi ini akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan perjalanan dalam negeri dan antar kota, karena Anda masih dalam teritorial Indonesia maka tidak diperlukan paspor untuk melakukan perjalanan ke Sidoarjo atau Madura. Namun jika ingin melihat tempat tinggal KD-Raul (upss...) di Timor Leste Anda harus membuat paspor, walaupun Timor Leste masih satu pulau di Kepulauan Timor (masih ingat kan kapan Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia).
Kembali ke topik, maka jika Anda akan melakukan perjalanan yang melewati batas wilayah antar 2 Negara/lebih diperlukan surat ijin yang disebut paspor. Saya akan mengulas sedikit mengenai pembuatan paspor pada artikel ini, semoga bermanfaat.
Istilah dan batasan tentang Benda Cagar Budaya (BCB) menurut Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah :
  1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
  2. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Walaupun Surabaya tidak pernah dijajah Inggris, namun peninggalannya masih tertancap. Tugu jam Inggris di Alun Alun Anda pasti heran dengan pemandangan orang berbaris dengan latar belakang tugu jam dalam foto di atas. Orang awam pasti mengira foto ini dibikin di Inggris? Ternyata bukan. Foto ini dijepret 110 tahun silam di Surabaya. Ketika itu komunitas warga Surabaya berkewarganegaraan Inggeis menyumbang sebuah monumen jam Big Ben berbahan besi cor yang anggun. Karya seni ini sekarang raib, bahkan lokasinya juga sudah tergusur.
Bukti sejarah menunjukkan bahwa Surabaya sudah ada jauh sebelum zaman kolonial, seperti yang tercantum dalam prasasti Trowulan I, berangka 1358 M. Dalam prasati tersebut terungkap bahwa Surabaya (churabhaya) masih berupa desa ditepian sungai Brantas sebagai salah satu tempat penyeberangan penting sepanjang sungai Brantas.
Surabaya (Surabhaya) juga tercantum dalam pujasastra Negara Kertagama yang ditulis oleh Prapanca tentang perjalanan pesiar baginda Hayam Wuruk pada tahun 1365 dalam pupuh XVII (bait ke-5, baris terakhir).
Walaupun bukti tertulis tertua mencantumkan nama Surabaya berangka tahun 1358 M (prasasti Trowulan) & 1365 M (Negara Kertagama), para ahli menduga bahwa Surabaya sudah ada sebelum tahun-tahun tsb.
Menurut hipotesis Von Faber, Surabaya didirikan tahun 1275 M oleh Raja Kertanegara sebagai tempat pemukiman baru bagi prajuritnya yang berhasil menumpas pemberontakan Kemuruhan tahun 1270 M. Hipotesis yang lain mengatakan bahwa Surabaya dulu bernama Ujung Galuh.
Writing, one of thing that most people like to do. This is the first time I write in a blog during my studies at ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya). Previously, I had a blog when I was high school but I never deal with it again because at that time I only got an assignment to learned about blogging. This is the second time and (again) it was because the task but for the courses that I liked, GIS (Geographic Information System).