![]() |
| Paris at Night |
Jika Anda pernah bermimpi untuk berkeliling dunia atau akan melakukan perjalanan keliling dunia seperti saya (hehe.. Bismillah), maka ketahuilah untuk berkeliling dunia tidak semudah seperti melakukan perjalanan Surabaya-Sidoarjo atau Surabaya-Madura karena Anda akan melewati batas antar Negara entah batas itu terdapat di darat ataupun di laut. Dengan melewati perbatasan tersebut maka kita diwajibkan untuk memiliki surat ijin meninggalkan negara Anda dan memasuki negara tujuan Anda secara legal (resmi), surat ijin atau yang biasa disebut paspor itu dapat menjamin Anda bahwa Negara akan bertanggung jawab terhadap Anda apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika Anda sedang berwisata atau studi di Negara tujuan Anda. Kondisi ini akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan perjalanan dalam negeri dan antar kota, karena Anda masih dalam teritorial Indonesia maka tidak diperlukan paspor untuk melakukan perjalanan ke Sidoarjo atau Madura. Namun jika ingin melihat tempat tinggal KD-Raul (upss...) di Timor Leste Anda harus membuat paspor, walaupun Timor Leste masih satu pulau di Kepulauan Timor (masih ingat kan kapan Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia).
Kembali ke topik, maka jika Anda akan melakukan perjalanan yang melewati batas wilayah antar 2 Negara/lebih diperlukan surat ijin yang disebut paspor. Saya akan mengulas sedikit mengenai pembuatan paspor pada artikel ini, semoga bermanfaat.


